Medan (buseronline.com) – Kajati Sumut, Idianto, menyampaikan berbagai capaian kinerja jajaran Kejaksaan se-Sumut selama periode Januari hingga November 2024, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Aula Tribrata Polda Sumut, Medan, Jumat (15/11/2024).
RDP ini merupakan bagian dari kunjungan spesifik pengawasan penegakan hukum di wilayah Sumut.
Dalam laporan yang disampaikan, Idianto menjelaskan sejumlah pencapaian penting dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Sumut.
Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Sumut telah menangani 257 kasus penyelidikan, 140 kasus penyidikan, 169 kasus tahap penuntutan, dan berhasil mengeksekusi 116 kasus.
Selain itu, Kejaksaan Sumut juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32,4 M.
Di bidang Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Sumut menyelesaikan 94 perkara dengan pendekatan restorative justice (RJ), sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020. Dalam penanganan kasus narkotika, Kejaksaan menuntut pidana mati kepada 56 terdakwa dan seumur hidup untuk 20 terdakwa.
RDP yang dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Ahmad Sahroni, dan dihadiri pula oleh sejumlah anggota lainnya, antara lain H Moh Rano Al Fath, Irjen Pol (P) Drs H Safaruddin, dan I Wayan Sudirta.
Selain Kajati Idianto, RDP ini juga dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumut.
Selain itu, RDP ini juga melibatkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan, serta jajaran Kepolisian dan BNNP Sumut.
Melalui RDP ini, Komisi III DPR RI memberikan pengawasan terhadap proses penegakan hukum di Sumut, serta memberikan apresiasi terhadap capaian yang telah diraih oleh Kejaksaan Sumut. (R)