Tarutung (buseronline.com) – Koordinator Tim Hukum Paslon Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga SH MH melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Tapanuli Utara (Taput), Senin.
Dwi Ngai Sinaga, usai melapor ke Bawaslu Taput mengatakan, ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana baik yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS, anggota BPD, maupun Komisioner KPU Taput.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Bawaslu masing-masing dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan
1. Nomor 022/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
2. Nomor 023/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
3. Nomor 024/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
4. Nomor 025/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024
5. Nomor 026/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024
6. Nomor 027/PL/PB/KAB.TAPUT/XI/2024
7. Nomor 028/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/2024
8. Nomor 029/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024
“Masing-masing dugaan pelanggaran/tindak pidana tersebut kami laporkan dalam berkas terpisah,” kata Dwi Ngai Sinaga di depan Gedung Bawaslu Taput usai melaporkan, Senin sore.
Menurut Dwi yang dilaporkan adalah Komisioner KPU Taput, terkait dokumen pendaftaran calon Wakil Bupati Taput Denni Lumbantoruan yang diloloskan pada saat pendaftaran ke KPU Taput.
Padahal kata Dwi, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir atas nama Denni Lumbantoruan.
“Terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran atas nama Denni Lumbantoruan. Ada yang pakai marga dan tidak pakai marga. Kemudian perbedaan tanggal lahir (usia), ada dokumen yang lahir tahun 1978 dan ada yang tahun 1979”, kata Dwi .
Menurut Dwi, apabila ada perbedaan nama maupun tanggal lahir pada dokumen seseorang harus melalui penetapan pengadilan. “Termasuk dalam hal ini dokumen pencalonan calon wakil bupati Taput nomor urut 2 atas nama Denni Lumbantoruan”, ucap Dwi.
“Jangankan soal perbedaan nama maupun tanggal lahir, perbedaan satu huruf saja pada dokumen, misalnya perbedaan antara i dan y itu harus melalui penetapan pengadilan”, kata Dwi lagi.
Lanjut Dwi, pihak yang dilaporkan pada hari ini adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota BPD, masing-masing oknum anggota BPD Desa Partali Toruan, Desa Huta Ginjang, Desa Sibandang dan Desa Huta Nagodang.
“Para oknum BPD tersebut secara terang-terangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu paslon. Bukti keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu paslon telah kami lampirkan dalam laporan,” kata Dwi.
Selain dugaan tindak pidana di atas, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan juga melaporkan dugaan pelanggaran dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye serta dugaan tindak pidana politik uang (money politik) yang dilakukan oleh tim kampanye paslon nomor urut 2 JTP-DENS.
“Kami minta kepada Bawaslu Taput agar tegak lurus dalam menangani laporan yang kami sampaikan supaya tidak ada asumsi masyarakat Bawaslu berpihak dan tidak netral,” tandasnya.
Terkait laporan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pihak Bawaslu Taput belum bisa dimintai keterangan karena tidak satu orang pun komisioner berada di tempat.
“Komisioner sedang tugas di luar,” kata salah seorang staf Bawaslu Taput. (T1)