Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya kasus kecanduan judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat.
Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, dr Imran Pambudi meminta Rumah Sakit Jiwa membuka layanan khusus untuk menangani pasien korban judol.
“Untuk [aspek] kuratif dan rehabilitatif, kami meminta RS Jiwa membuka layanan penanganan bagi pasien yang menjadi korban judi online, baik rawat jalan maupun rawat inap,” ujar Imran dalam keterangannya.
Data terbaru dari RSCM menunjukkan peningkatan tajam jumlah pasien kecanduan judi online sepanjang tahun 2024.
Hingga Oktober, tercatat 126 pasien menjalani rawat inap terkait kecanduan ini, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023. Untuk rawat jalan, jumlahnya meningkat dua kali lipat.
“Kebanyakan pasien berusia 18–35 tahun, tetapi ada juga remaja, bahkan yang berusia 14 tahun,” ungkap Kepala Departemen Psikiatri RSCM Jakarta, dr Kristiana Siste, Jumat lalu.
Selain pengobatan, Kemenkes menyoroti pentingnya langkah pencegahan. Salah satunya dengan menutup akses platform judi online secara tegas.
Imran juga menekankan perlunya pengasuhan positif oleh orang tua untuk melindungi anak-anak sejak dini.
“Pengawasan akses internet sangat penting, mengingat banyak anak mencoba judi online melalui game. Perlu pengasuhan sejak masa kandungan hingga remaja untuk mencegah risiko ini,” tegas Imran.
Ia juga menganjurkan orang tua dan guru mengarahkan anak-anak untuk terlibat dalam aktivitas positif, seperti membaca buku atau olahraga.
Hal ini bertujuan mengurangi waktu anak menggunakan gadget dan terpapar internet negatif.
Kasus kecanduan judi online yang terus meningkat, terutama di kalangan usia produktif, menjadi peringatan serius bagi semua pihak.
Pemerintah, masyarakat, dan keluarga diharapkan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan membatasi akses terhadap aktivitas berisiko seperti judi online.
“Upaya komprehensif ini harus dilakukan agar generasi muda kita terhindar dari dampak buruk judi online,” pungkas Imran. (R)