29 C
Medan
Kamis, November 21, 2024

Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Triliunan Rupiah di Bali

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali.

Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila mewah di Jimbaran, Bali. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp1,521 T, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba di Indonesia.

“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers, Selasa.

Barang bukti yang disita meliputi 18 kilogram hashish dalam kemasan perak, 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas, 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

Polisi juga mengungkap bahwa laboratorium tersebut kerap berpindah lokasi untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Menurut Komjen Wahyu, jaringan ini menggunakan teknologi pods system yang biasa digunakan untuk vaping tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair. Modus ini diduga menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi terkini.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” tambahnya.

Jaringan narkoba ini diketahui dipimpin oleh seorang WNI berinisial DOM, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, jika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Komjen Wahyu mengajak masyarakat untuk terus waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam upaya Polri mendukung Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru