Pancurbatu (buseronline.com) – Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Kanwil Kemenkumham Sumut, mulai menerapkan penggunaan uang virtual untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka mencegah pungutan liar (pungli) dan mengurangi peredaran uang tunai di lingkungan lapas.
Penerapan sistem pembayaran berbasis kartu ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, transparan, dan bebas dari narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Nimrot Sihotang menjelaskan bahwa penggunaan uang virtual berupa kartu seperti ATM ini tidak hanya akan meminimalisir risiko pungli, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di dalam lapas.
Kartu virtual ini digunakan oleh WBP untuk membeli keperluan pribadi di koperasi atau kantin lapas, dengan proses transaksi yang lebih mudah dipantau dan dilacak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan uang tunai yang selama ini menjadi celah bagi terjadinya tindak pungli.
“Kami berkomitmen untuk mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengurangi peredaran uang tunai di lapas dan rutan di Indonesia. Dengan adanya sistem ini, selain mengurangi pungutan liar, kami juga bisa menciptakan lingkungan yang lebih terkontrol,” ujar Nimrot Sihotang.
Langkah penerapan uang virtual ini didasari oleh amanah dari Permenkumham Nomor: 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 27 huruf C dan Pasal 30, yang mengatur pembatasan penggunaan uang oleh tahanan dan narapidana.
Selain itu, Ka KPLP Lapas Kelas IIA Pancurbatu Andarias Ginting menegaskan bahwa penggunaan uang virtual juga merupakan upaya serius untuk mewujudkan Lapas Pancurbatu sebagai wilayah bebas narkoba, sekaligus menutup berbagai celah yang memungkinkan terjadinya pungutan liar.
“Dengan menggunakan uang virtual, kami dapat lebih mudah mengawasi transaksi dan meningkatkan keamanan. Ini juga merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Lapas yang modern, aman, dan bersih dari narkoba,” tambah Andarias Ginting.
Penerapan sistem pembayaran virtual ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lapas-lapas lainnya di Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari potensi penyalahgunaan uang tunai, sekaligus mendukung program reformasi pemasyarakatan yang lebih transparan dan efisien. (P2)