Medan (buseronline.com) – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada masa tenang, mulai 24 hingga 26 November 2024. Pemko Medan berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk memastikan kelancaran proses ini.
Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Medan H Aulia Rachman yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APK di masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Hotel Le Polonia, Rabu (20/11/2024).
“Tahapan Pilkada Serentak sudah memasuki akhir masa kampanye, yaitu pada 23 November. Sesuai ketentuan, pada 24 November pukul 00.00 WIB seluruh APK harus sudah ditertibkan,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pilkada Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan yang dijadwalkan pada 27 November 2024 harus disambut dengan suasana riang gembira sebagai pesta demokrasi.
Sofyan juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusifitas di Kota Medan hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
“Kita semua memiliki peran dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan, baik itu pemerintah, partai politik, maupun tim pemenangan pasangan calon,” tegasnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Medan, Fachril Syahputra, mengungkapkan bahwa sebanyak 6.601 APK akan ditertibkan selama masa tenang.
“Jenis APK yang akan ditertibkan meliputi spanduk, umbul-umbul, dan baliho,” jelas Fachril.
Penertiban ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan suasana Pilkada yang bersih, damai, dan tertib. Pemko Medan dan Bawaslu Medan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang sukses dan berintegritas. (R)