Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dan instansi terkait berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dalam kurun waktu satu bulan, dari 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 482 tersangka ditangkap dan 904 korban berhasil diselamatkan.
“Sepanjang periode tersebut, kami berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, menangkap 482 orang tersangka, dan menyelamatkan 904 korban,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers.
Komjen Wahyu menyebut pengungkapan terbesar berasal dari wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal untuk dijadikan pekerja rumah tangga, eksploitasi anak dan dewasa sebagai pekerja seks komersial, eksploitasi anak sebagai pengantin pesanan, serta perekrutan anak buah kapal secara ilegal.
Selain menyelamatkan korban, upaya ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp284 M.
Kabareskrim menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh pihak terkait, sejalan dengan program Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto,” tegas Komjen Wahyu.
Bareskrim Polri menyatakan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan perdagangan orang demi melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya eksploitasi. (R)