Jakarta (buseronline.com) – Polri telah menangkap sebanyak 85 influencer yang diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas judi daring sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online oleh Menko Polhukam, Budi Gunawan, pada 4 November 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa para influencer tersebut ditindak setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Beberapa di antaranya diketahui sudah mempromosikan situs judi online sejak lama, bahkan sejak masa pandemi Covid-19.
“Dari hasil penyelidikan, ada beberapa artis yang ternyata pernah mempromosikan situs judi online pada masa pandemi. Meski situs yang mereka promosikan sudah tidak aktif, kami tetap lakukan verifikasi mendalam,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Jakarta.
Untuk memastikan keabsahan data, Polri melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli ITE dan ahli pidana, guna menelusuri keberadaan situs judi online yang dipromosikan.
Jika situs tersebut masih aktif, proses hukum akan dilanjutkan. Namun, jika sudah tidak aktif, langkah hukum akan dihentikan.
“Pendekatan ini dilakukan agar penindakan tepat sasaran, dengan melibatkan ahli untuk memastikan bukti digital dan status situs judi tersebut,” tambahnya.
Selain menindak para influencer, Polri juga melaporkan hasil operasi terhadap judi online selama pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online. Sebanyak 619 kasus berhasil diungkap, dengan 734 orang tersangka ditahan.
Polri juga menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai senilai Rp77,6 M, 858 unit handphone, 111 perangkat komputer, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, dan 2 senjata api.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan pihak-pihak yang terlibat dalam promosinya, khususnya di dunia digital.
Polri menegaskan akan terus berkomitmen untuk memerangi segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat. (R)