Jakarta (buseronline.com) – Polri menyampaikan duka mendalam atas insiden penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
Korban tewas setelah ditembak oleh rekannya, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP DI, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada korban.
AKP Ulil Ryanto kini dianugerahi pangkat Komisaris Polisi (Kompol) anumerta, berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024.
“Bapak Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada korban yang gugur saat bertugas,” ungkap Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu.
Kenaikan pangkat tersebut diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri, Kombes Fadly Samad, atas nama Kapolri.
Kapolri memastikan kasus ini akan diselidiki secara transparan dan tegas. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu, termasuk menerapkan sanksi kode etik dan pidana terhadap AKP DI.
“Siapapun pelakunya, apapun pangkatnya, akan ditindak tegas secara kode etik dan pidana. Apalagi jika tindakan ini mencederai institusi,” ujar Kapolri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah diturunkan untuk menyelidiki pelanggaran etik, sementara proses pidana terhadap pelaku juga berjalan paralel.
Peristiwa nahas ini terjadi di lingkungan Polres Solok Selatan. Peluru yang dilepaskan AKP DI mengenai bagian pelipis dan pipi korban, menyebabkan AKP Ulil tewas di tempat. Hingga kini, motif penembakan tersebut masih diselidiki.
Kapolri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di tubuh Polri. “Pelanggaran yang tidak bisa ditolerir harus ditindak tegas,” tegasnya.
Tragedi ini menjadi peringatan bagi institusi Polri untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang. (R)