Medan (buseronline.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang dipimpin Johan Alamsyah melaksanakan apel penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2024 di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut pada Senin. Kegiatan ini bertujuan memastikan masa tenang Pilkada yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024 berjalan kondusif.
Menurut Johan, dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, serta Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2024 mengenai lokasi pemasangan APK.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi menyukseskan Pemilihan Serentak 2024 serta menjaga situasi Sumut agar tetap aman selama masa tenang, hari pemungutan suara, hingga pasca-pemilihan,” ujar Johan.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan penurunan APK secara tertib dengan memperhatikan keselamatan kerja. Johan meminta agar tim selalu berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, partai politik, serta tim sukses pasangan calon.
Kegiatan penurunan APK melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP Sumut, Polda Sumut, Dinas Perhubungan, dan jajaran Bawaslu Kota Medan. Tim dibagi menjadi dua rute utama:
Rute A: Jalan Kapten Muslim, Gatot Subroto, Iskandar Muda, Gajah Mada, Sei Batang Hari, Sunggal, dan kembali ke Kapten Muslim.
Rute B: Jalan Kapten Muslim, T Amir Hamzah, H Adam Malik, Gatot Subroto, dan kembali ke Kapten Muslim.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan mendukung keberhasilan Pilkada Serentak 2024. (R)