Medan (buseronline.com) – RSUD Dr Pirngadi Kota Medan melakukan pemusnahan sebanyak 85.759 arsip rekam medis inaktif dari tahun 1999 hingga 2016, Kamis.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Gedung TPP RSUD Dr Pirngadi Medan dengan melibatkan pihak ketiga, menggunakan metode pembuburan hingga arsip tidak berbentuk dan tidak dapat terbaca.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Gibson Girsang menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk memastikan arsip tersebut tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu masalah, serta tidak mencakup resume medis, laporan operasi, persetujuan tindakan, dan dokumen penting lainnya,” ujar Gibson, Senin.
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan RS Pirngadi dengan memastikan seluruh dokumen aman dan tidak disalahgunakan.
Pemusnahan ini disaksikan Manajemen RSUD Dr Pirngadi Medan, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, serta Inspektorat Kota Medan.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen rumah sakit dalam pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai peraturan, sekaligus menjaga keamanan data pasien. (P2)