Tarutung (buseronline.com) – Sekretaris Tim Pemenangan Calon Bupati Taput Nomor Urut 01 Dompak Hutasiit mengungkapkan adanya berbagai kecurangan Pilkada di Taput. Pemilih siluman juga ditemukan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiga Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.
Hal ini menjadi bukti kalau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Taput kecolongan dengan banyaknya penduduk atau pemilih siluman menggunakan hak suaranya di pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Taput.
Seperti diungkapkan Sekretaris Umum Pemenangan Calon Bupati/Wakil Bupati Satika-Sarlandy Dompak Hutasoit kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Tim 01 menemukan pemilih siluman dibeberapa TPS ber- KTP kan penduduk DKI Jakarta dengan membawa salinan daftar pemilik pindahan agar bisa memilih Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati.
Ironisnya lagi, kata Dompak, surat salinan itu justru ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput Swardy Pasaribu, Kamis (21/11/2024).
Artinya, dengan munculnya pemilih siluman ini maka diyakini Pilkada masif di Tapanuli Utara telah dicurangi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam kaitan ini, pemilih siluman yang ada di Tapanuli Utara ini menjadi Tanggung jawab KPU dan Bawaslu Taput”, ujar Dompak.
Ditambahkan lagi, para pemilih siluman ini dengan antengnya membawa surat Salinan Daftar Pemilih model A pemilih pindahan untuk bisa mencoblos pada Pilkada, Jumat (27/11/2024).
Dompak mengungkapkan terbegalnya demokrasi dan kecurangan yang masif menjadikan Pilkada di Taput menjadi riuh.
Indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga melibatkan pelaksana Pemilu sehingga kecurangan tersebut Terstruktur, Massif dan Sistematis (TSM).
Menurut Dompak, kecurangan tersebut mencakup intimidasi terhadap saksi serta penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait untuk memenangkan pasangan salah satu calon. Hal tersebut sangat merugikan jalannya demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
Secara terpisah saat dihubungi Kordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu mengatakan tidak dibenarkan warga ber Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta ikut memilih di Kabupaten Taput dan Provinsi Sumatera Utara.
“Walaupun dia membawa surat salinan pemilih namun tidak boleh memilih calon Gubernur/Wakil Gubernur dan calon Bupati/Wakil bupati karena bukan ber KTP Taput atau Provinsi Sumut”, ujar Humas Bawaslu Sumut itu. (T1)