Tarutung (buseronline.com) – Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Utara (Pilkada Taput) menuai kontroversi setelah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Paslon nomor urut 02.
Kuasa hukum Paslon 01, Ranto Sibarani, dalam konferensi pers pada Sabtu (30/11/2024), menegaskan bahwa berbagai bukti kuat telah dikumpulkan dan kasus ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami menduga pelanggaran yang terjadi bukan hanya administratif, tetapi melibatkan aparat pemerintah, penyelenggara pemilu, hingga praktik politik uang yang merusak demokrasi. Oleh karena itu, kami meminta agar Paslon 02 didiskualifikasi,” ujar Ranto.
Ranto Sibarani membeberkan sejumlah temuan yang dianggap menguatkan dugaan kecurangan Pilkada Taput, antara lain:
1. Manipulasi surat suara: Rekaman video menunjukkan petugas pemilu menukar surat suara yang diduga sudah dicoblos.
2. Keterlibatan ASN: Bukti video menunjukkan Pj. Bupati Taput dan ASN mengikuti kegiatan senam bersama dengan Paslon 02 di masa kampanye.
3. Politik uang: Ditemukan laporan pemberian uang sebesar Rp100 ribu kepada pemilih untuk mendukung Paslon 02.
4. Intimidasi: Pendukung Paslon 02 diduga melakukan penganiayaan terhadap warga yang memiliki pilihan berbeda.
5. Pelanggaran administratif: Perbedaan data identitas, seperti nama, tahun lahir, dan marga calon Paslon 02, yang tidak disertai penetapan dari pengadilan.
Ranto juga menyoroti lemahnya pengawasan dari KPU dan Bawaslu Taput. Dari 30 laporan pelanggaran yang diajukan oleh tim Paslon 01, hanya tiga yang diproses.
“Ketidaknetralan KPU dan Bawaslu Taput semakin menguatkan dugaan kami bahwa kecurangan ini terstruktur dan sistematis,” jelas Ranto.
Paslon 01 telah melaporkan dugaan ini ke Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Provinsi Sumut, DKPP, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, masyarakat yang memiliki bukti tambahan diminta melaporkan ke pusat pengaduan di Sipoholon untuk memperkuat proses hukum.
“Harapan kami adalah keadilan. Bawaslu dan KPU harus tegas mendiskualifikasi Paslon 02 jika terbukti melanggar aturan pemilu,” tegas Dwi Ngai Sinaga, Ketua Tim Hukum Paslon 01.
Saat ini, masyarakat Taput menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Jika terbukti, langkah diskualifikasi dapat menjadi preseden penting bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. (T1)