Simalungun (buseronline.com) – Polres Simalungun melalui Sat Reserse Narkoba menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, tim Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan seorang bandar berinisial AE (35), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Perkebunan Sawit Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kecepatan dan kesigapan petugas, Azwar berhasil ditangkap.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang sabu seberat 110 gram yang sempat dibuang oleh pelaku, serta barang bukti berupa uang tunai Rp200.000, sebuah ponsel, dan sepeda motor.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang narapidana bernama Yogi, yang saat ini berada di Lapas Lubukpakam.
Penyelidikan juga berlanjut ke rumah orang tua pelaku di Dusun 5, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, tempat petugas menemukan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kamar pelaku.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, terutama setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
“Keamanan wilayah tidak hanya berhenti pada pelaksanaan Pilkada, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pemberantasan ancaman narkoba yang merusak masyarakat,” ungkapnya.
Henry juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah memberikan informasi dan meminta dukungan serupa untuk memberantas jaringan narkoba di wilayah tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih besar,” tambahnya.
Langkah Lanjutan
Polres Simalungun berencana melakukan gelar perkara untuk mendalami jaringan di balik kasus ini. Berkas penyidikan akan segera dilengkapi dan pelaku akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesiapan Polres Simalungun dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah, khususnya pasca Pilkada 2024. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (P2)