27 C
Medan
Rabu, Desember 4, 2024

Penggunaan Senpi Sudah Jelas Aturannya, Polri Maksimalkan Penerapannya

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri sudah jelas diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri).

Fokus saat ini adalah mengoptimalkan penerapan aturan tersebut di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” kata Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Senin.

Penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Pasal 47 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009. Senjata api hanya dapat digunakan dalam situasi tertentu, seperti menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian atau luka berat, membela orang lain dari ancaman serupa, serta mencegah kejahatan berat atau situasi yang membahayakan jiwa. Selain itu, senjata api juga digunakan untuk menahan atau menghentikan tindakan yang sangat berbahaya ketika langkah-langkah lain tidak memadai.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polri akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya. Evaluasi ini dilakukan menyusul beberapa kasus penembakan yang melibatkan anggota Polri.

“Kami akan mengumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap. Nanti evaluasi akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, dan hasilnya akan disampaikan,” ujar Irjen Sandi, Selasa (26/11/2024), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah insiden penembakan yang terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat. Dalam peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil tewas ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.

Penembakan tersebut terjadi di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Insiden ini diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus tambang ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Kasus ini memicu perhatian publik dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Polri berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan penerapan aturan yang sudah ada berjalan dengan baik. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru