Bintan (buseronline.com) – Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini menjadi langkah nyata dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Berdasarkan informasi dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, diketahui adanya rencana penyelundupan menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu.” Lobster-lobster tersebut dikemas di Jambi pada 25 November 2024 dan direncanakan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.
Aksi Patroli Laut
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut intensif di jalur penyelundupan dari perairan Karimun hingga Bintan. Pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat membawa 28 boks styrofoam berisi benih lobster. Saat diminta berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan meskipun tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Mereka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis, sementara satu tersangka dan barang bukti dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Barang Bukti dan Pelaku
Barang bukti yang diamankan berupa 151.000 benih lobster dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15,1 M, satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin), dan satu unit telepon genggam.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda, yaitu:
SL: Operator mesin kapal
DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
SY: Kapten kapal
JN: Operator mesin kapal
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun, untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat.
Benih-benih tersebut kemudian dikirim ke Jambi sebelum diselundupkan menggunakan metode transfer antar kapal di tengah laut.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penyelundupan ini sangat merugikan negara dan ekosistem laut. “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 M.
Dalam satu bulan terakhir, tim Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri dan DJBC telah menggagalkan enam upaya penyelundupan dengan total barang bukti 715.000 benih lobster senilai lebih dari Rp72 M.
“Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi ekosistem laut Indonesia,” pungkas Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (R)