Jakarta (buseronline.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan strategi terbaru dalam upaya memutuskan peredaran narkoba di Indonesia, dengan fokus pada pembekuan rekening yang terhubung dengan aktivitas transaksi narkoba.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, Sigit menyatakan bahwa memotong akses transaksi adalah langkah utama yang harus diambil.
“Yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka. Oleh karena itu, kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening,” ujar Kapolri.
Sigit juga mendorong agar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) diperluas cakupannya, sehingga mempermudah proses pembekuan dan penyitaan rekening yang terdeteksi oleh PPATK atau sistem perbankan terkait transaksi narkoba.
“Rekening yang terindikasi akan dibekukan dalam kurun waktu tertentu. Jika pemilik rekening merasa dirugikan, mereka harus bisa membuktikan asal-usul uang tersebut. Jika tidak, uangnya akan disita,” tegasnya.
Program pemberantasan narkoba ini juga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang diteruskan oleh Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk ini langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan memperkuat sistem penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba di Indonesia. (R)