26 C
Medan
Kamis, Desember 19, 2024

Gugatan Pilkada Tapanuli Utara Masuk ke MK, KPU Siap Hadapi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tarutung (buseronline.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan terkait hasil Pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Salah satu gugatan tersebut berasal dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, yang tercatat pada nomor urut 115.

Paslon nomor urut 1 ini mengajukan gugatan ke MK setelah menemukan dugaan kecurangan dalam Pilkada Tapanuli Utara yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta adanya praktik politik uang.

Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Utara sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke MK.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara, Suwardi Pasaribu menyatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. “Terkait dugaan, dibuktikan saja. Kami menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (09/12/2024).

Menurut data resmi MK, gugatan hasil Pilkada Tapanuli Utara ini merupakan bagian dari total 115 gugatan yang telah diterima, termasuk sengketa dari berbagai daerah seperti Kabupaten Murung Raya, Pasaman, dan Empat Lawang.

Proses persidangan di MK akan menjadi panggung untuk menentukan kebenaran atas dugaan kecurangan tersebut. Paslon Satika-Sarlandy berharap, melalui pengujian bukti dan fakta hukum, MK dapat memberikan putusan yang adil dan objektif.

Sebagai informasi, MK memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak terkait.

Bukan hanya sebagai Mahkamah Kalkulator, tetapi juga mengadili sejak proses awal Pilkada. Jika memang ditemukan kecurangan secara TSM, pihak MK juga berhak mendiskualifikasi Paslon yang menang, seperti terjadi pada Pilkada yang terjadi beberapa waktu lalu, seperti kasus Pilkada Kotawaringin Kalsel dan lainnya. (T1)

Berita Lainnya

Berita Terbaru