25 C
Medan
Kamis, Desember 19, 2024

Empat DPO Narkoba Masih Diburu, Polisi Ungkap Pabrik Hashish di Bali

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa empat orang masih diburu dalam kasus pembongkaran pabrik narkoba jenis hashish di Uluwatu, Bali.

Pabrik yang terbongkar pada Senin (18/11/2024) ini diperkirakan memiliki nilai barang bukti mencapai Rp1,5 T.

“Sebanyak empat orang tersangka sebagai peracik dan pengemas telah diamankan, sementara empat lainnya masih kita buru sebagai DPO,” kata Kapolri dalam keterangannya yang diterima pada Senin (9/12/2024).

Kapolri merinci barang bukti yang disita dalam pengungkapan pabrik tersebut, di antaranya 1.163.210 butir happy five, 132,9 kilogram hashish, bahan baku pembuatan narkoba, 7.365 cartridge vape, dan 17 unit mesin. Total estimasi nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,52 T.

“Jika barang bukti ini beredar, bisa berdampak pada sekitar 1,49 juta jiwa. Namun, dengan penyitaan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 10 juta orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolri.

Pengungkapan pabrik narkoba ini bermula dari penangkapan 25 kilogram hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta pada September 2024.

Melalui pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa narkoba tersebut diproduksi di Bali.

Data pendukung, termasuk pengiriman mesin cetak Happy Five, Evapub Hashish, serta bahan kimia, menunjukkan adanya laboratorium rahasia (clandestine lab) di Uluwatu, Bali.

Empat pelaku yang sudah diamankan berinisial MR, RR, N, dan DA. Sementara itu, empat tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah DOM (pengendali pabrik), MAN (penyewa villa), RMD (peracik dan pengemas), serta IC (perekrut karyawan).

Proses produksi hashish dilakukan dengan mengekstrak kandungan THC dari ganja, di mana setiap 1.000 gram ganja menghasilkan 200 gram hashish.

Satu gram hashish yang dihasilkan dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna, dengan harga per gramnya sekitar Rp3,5 juta atau 220 USD. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru