28 C
Medan
Kamis, Desember 19, 2024

Pj Gubsu Agus Fatoni Kembali Tetapkan Ewin Putra Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Tirtanadi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melalui suratnya nomor: 05/KPM-Perumda/XII/2024 tertanggal 09 Desember 2024 tentang penetapan Ewin Putra sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

Surat Keputusan yang ditanda tangani Pj Gubernur Provinsi Sumatera Utara tersebut diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara Ir H M Armand Effendy Pohan MSi kepada Ewin Putra.

Penyerahan SK itu disaksikan Ka Biro Perekonomian Pemprovsu Popy M Hutagalung, Sekretaris Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Silmi dan Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar.

Kepada wartawan, Kepala Bidang Publikasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Lokot Parlindungan Siregar, Selasa (10/12/2024) mengatakan, ditetapkannya kembali Ewin Putra menjadi Plt Dirut diharapkan program-program kerja yang sudah ditetapkan maupun yang berjalan dapat terlaksana dengan baik.

Dikatakannya, dikeluarkannya SK Pj Gubernur Sumatera Utara mohon dukungan dan doa semua pihak agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan baik.

“Kami mohon dukungan dan doa semua pihak agar pelayanan tetap terlaksana dengan baik dan berjalan dengan normal, terkhusus dalam perbaikan bron dan jaringan perpipaan yang rusak akibat bencana alam tanah longsor di mata air Tirtanadi Sibolangit Kabupaten Deliserdang beberapa waktu yang lalu,” kata Lokot Parlindungan Siregar. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru