Jakarta (buseronline.com) – Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat telah menyerahkan berkas gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Desember 2024. Sebanyak 41 alat bukti sudah diserahkan.
Tim Hukum Paslon 01 terdiri dari Ranto Sibarani SH MH bersama Rudi Zainal Sihombing SH MH bersama tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, Dompak Hutasoit selaku Sekretaris Umum Tim Pemenangan Paslon Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (11/12/2024) menyampaikan, dasar gugatan ke MK adalah temuan dugaan keterlibatan penguasa di Taput.
Adanya intervensi terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara dan Kepala Sekolah, dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu secara Terstruktur, Sistemaris dan Masif (TSM) dalam rangka memenangkan Paslon Bupati – Wakil Bupati Taput nomor urut 02.
Selain itu, kata Ranto, pihaknya juga memasukkan temuan adanya dugaan money politik, kecurangan di sejumlah TPS seperti penukaran kertas surat suara yang sebelumnya semua kasus kecurangan tersebut telah dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 01 ke Bawaslu Taput.
Ranto Sibarani menyakini bahwa, Hakim Mahkamah konstitusi akan secara arif dan bijaksana memeriksa, mengadili serta memutus perkara tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam UU terkait sanksi terhadap paslon yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politik. Proses Pilkada Taput itu terbukti diwarnai oleh pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Adapun alat bukti yang kita ajukan ke MK,ada sebanyak 41 alat bukti. Dan alat bukti tersebut masih akan bertambah”, kata Ranto Sibarani.
Adapun tim hukum Paslon Bupati – Wakil Bupati Taput 01 yang saat ini sudah berada di Jakarta terdiri dari Ranto Sibarani SH MH, Dwy Ngai Sinaga SH MH, Rudi Zainal SH MH, Sultan Sihombing SH, Rinto Sihombing SH, Pengalaman Apri SH dan Advokat BBHAR DPP PDI Perjuangan. (T1)