Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Senin.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.
Perilisan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan organisasi profesi.
Acara ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikdasmen dan Ditjen GTK untuk para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pembaruan ini merupakan respons terhadap masukan dari para guru dan kepala sekolah terkait sistem pengelolaan kinerja sebelumnya.
“Penyederhanaan sistem ini bertujuan agar guru lebih fokus pada peran sebagai pendidik dan pembimbing, serta dapat lebih terlibat dalam penguatan pendidikan karakter,” jelasnya.
Salah satu terobosan penting dalam pembaruan ini adalah penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN.
SEB ini menguatkan komitmen kolaborasi kedua lembaga dalam mengintegrasikan sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya perlu menggunakan satu sistem yang terintegrasi.
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, memberikan apresiasi atas upaya Kemendikdasmen dalam mengembangkan sistem yang memudahkan para guru dan kepala sekolah.
Sistem ini akan terintegrasi dengan layanan BKN untuk mendukung administrasi kepegawaian, seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, dan manajemen talenta.
“Dengan sistem baru ini, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat lebih fokus mendidik tanpa terganggu beban administrasi,” ujarnya.
Mulai Januari 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan lebih sederhana.
Tiga kemudahan utama dalam sistem baru ini mencakup: pengisian hanya dilakukan sekali setahun, tanpa perlu mengunggah dokumen karena akan diverifikasi oleh atasan langsung, dan pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri yang diverifikasi langsung oleh atasan, bukan lagi berbasis poin.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, juga menambahkan bahwa pengelolaan kinerja yang lebih sederhana ini diharapkan dapat mendukung para guru dan kepala sekolah untuk fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran siswa.
Sistem pengelolaan kinerja yang baru ini dapat diakses mulai 1 Januari 2025 melalui laman guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja.
Pembaruan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kemendikdasmen dan BKN dalam mempermudah administrasi kepegawaian, sehingga para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat lebih maksimal dalam menjalankan peran mereka dalam pendidikan. (R)