Jakarta (buseronline.com) – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan tantangan besar dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Salah satu kendala utama adalah keberadaan server judi yang sering berada di luar negeri, yang membuat penindakan hukum menjadi lebih kompleks.
Para pengendali judi online memanfaatkan negara-negara yang melegalkan perjudian untuk bersembunyi, sehingga Polri perlu bekerja sama dengan negara-negara lain untuk menangkap pelaku judi online.
“Operator judi online sering bersembunyi di negara-negara yang melegalkan perjudian. Oleh karena itu, kami harus berkolaborasi dengan sejumlah negara untuk menangkap pengendali judi online,” ujar Gatot pada Kamis (12/12/2024).
Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari total populasi Indonesia, serta rendahnya literasi digital masyarakat, Polri menyebutkan bahwa judi online berkembang pesat di tanah air.
Gatot juga menyoroti bahwa banyak orang, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, dan ibu rumah tangga, terjebak dalam judi online dengan menggunakan perangkat pribadi mereka.
“Banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget, salah satunya sering digunakan untuk berjudi online,” kata Gatot.
Polri berkomitmen untuk terus memberantas judi online, termasuk melakukan pembersihan di tubuh Polri sendiri jika ada anggotanya yang terlibat.
Langkah ini sesuai dengan arahan Kapolri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam hal reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, serta penyelundupan.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam judi online.
Perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp600 T, dengan sebagian besar aliran dana tersebut mengarah ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Sejak 2019, Polri telah mengungkap 6.386 perkara judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs judi online.
Selain itu, Polri juga melakukan berbagai langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat, patroli siber, penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penindakan terhadap oknum perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam praktik perjudian online.
Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya masalah penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal tersebut. (R)