Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya memastikan obat-obatan yang digunakan dalam layanan kesehatan sesuai dengan standar kualitas yang baik dan biaya terjangkau.
Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah melalui proses seleksi obat yang cermat, yang menjadi kunci untuk memastikan obat-obatan yang tersedia di fasilitas kesehatan (fasyankes) mendukung pengobatan presisi.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono menekankan pentingnya penerapan prinsip CERDAS dalam proses peninjauan Formularium Nasional (Fornas).
Prinsip CERDAS bertujuan untuk memastikan obat yang digunakan di fasyankes dapat diakses secara efisien, efektif, dan dengan biaya yang terjangkau, serta mendukung kualitas pengobatan yang optimal.
“Kita akan melakukan efisiensi dalam penanganan pasien secara paripurna, cost-effective, dan memudahkan pasien dalam menjalani pengobatan,” ujar Wamenkes Prof Dante dalam acara Diseminasi Pemantauan dan Penerapan Formularium Nasional (Fornas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat.
Fornas adalah daftar obat terpilih yang harus tersedia di fasyankes untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Fornas digunakan sebagai acuan dalam penulisan resep obat pada program JKN yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasyankes untuk menjamin akses obat-obatan yang diperlukan masyarakat.
Wamenkes juga menekankan enam prinsip yang dirangkum dalam akronim CERDAS, yaitu:
1. Cermat menggunakan Health Technology Assessment,
2. Empati terhadap kondisi di lapangan,
3. Rasional dalam kendali mutu dan biaya,
4. Dinamis mengikuti perkembangan teknologi,
5. Aktif mendukung kemandirian farmasi, dan
6. Selalu berorientasi pada masyarakat.
Prinsip CERDAS ini diharapkan dapat memastikan bahwa Fornas tidak hanya menjamin ketersediaan obat yang tepat, tetapi juga mendukung sistem kesehatan yang efisien dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, L Rizka Andalucia, menjelaskan bahwa daftar obat dalam Fornas diperbarui paling lambat dua tahun sekali, namun perubahan dapat dilakukan lebih awal jika ada bukti ilmiah baru yang mendukung perubahan tersebut.
Saat ini, Fornas mencakup 672 zat aktif dalam 1.132 bentuk dan kekuatan sediaan. Pada 2024, Fornas akan diperbarui dengan menambah jumlah obat menjadi 677 zat aktif dalam 1.143 bentuk dan kekuatan sediaan.
Kegiatan Diseminasi Pemantauan dan Penerapan Fornas ini dilakukan secara hybrid, dengan peserta luring yang terdiri dari perwakilan BPOM, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, rumah sakit pemerintah dan swasta, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, peserta daring meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Direktur Rumah Sakit, tenaga medis dan kefarmasian, serta organisasi kesehatan terkait.
Dengan adanya prinsip CERDAS dan upaya kolaboratif ini, Kemenkes berharap dapat memastikan ketersediaan obat yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. (R)