25 C
Medan
Kamis, Desember 19, 2024

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Diberlakukan di Sumut Jelang Libur Nataru 2024-2025

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas 2 Sumut mulai mensosialisasikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Sosialisasi ini digelar di dua titik, yaitu di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sibolangit dan UPPKB Limapuluh, Selasa.

Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan sopir dan operator angkutan mengetahui dengan jelas mengenai kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Pembatasan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di jalur-jalur strategis yang sering dilalui pemudik selama libur Nataru.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan untuk mengurangi kepadatan, terutama di jalur-jalur strategis yang sering digunakan oleh pemudik,” ujar Agustinus, yang didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sumut Ramli Simamora.

Kebijakan pembatasan ini akan menyasar kendaraan angkutan barang dengan muatan besar, terutama kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun, beberapa jenis kendaraan akan mendapat pengecualian, seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM/BBG), uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam yang tetap diizinkan melintas.

Ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas Jalan Nasional (non-tol), yaitu Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubukpakam-Sei Rampah-Tebingtinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau, Ruas Jalan Medan-Berastagi, dan Ruas Jalan Pematangsiantar-Parapat-Porsea.

Pembatasan operasional ini akan berlaku pada tanggal 20-22, 24, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Agustinus juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan kendaraan umum, khususnya bus penumpang, dalam kondisi laik jalan selama periode libur Nataru.

Dishub Sumut memprediksi adanya lonjakan mobilitas masyarakat, dengan sekitar 9 juta orang diperkirakan akan masuk ke Sumut, sementara 7,6 juta lainnya akan keluar provinsi.

Untuk itu, Dishub Sumut telah mengidentifikasi 120 titik rawan kemacetan, longsor, dan kecelakaan. Pemasangan rambu-rambu dan rekayasa lalu lintas pun telah diprioritaskan untuk mengatasi potensi hambatan di jalan.

Selain fokus pada pembatasan kendaraan angkutan barang, Dishub Sumut juga mempersiapkan moda transportasi lainnya, seperti angkutan laut, udara, dan kereta api, yang diperkirakan akan mengalami peningkatan penumpang sebesar 10-15 persen selama libur Nataru. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru