28 C
Medan
Kamis, Desember 19, 2024

Pemerintah Terapkan Tarif PPN 12% untuk Mencapai Keadilan dan Kesejahteraan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah terus berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai kebijakan ekonomi, salah satunya melalui penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam konferensi pers bertema “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang digelar di Jakarta pada Senin, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan nasional.

Dalam pengumpulannya, pemerintah selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong.

“Dalam hal ini, keadilan berarti bahwa mereka yang mampu membayar pajak harus membayar sesuai kewajibannya, sementara mereka yang kurang mampu akan diberikan perlindungan dan bantuan. Ini menunjukkan negara hadir untuk rakyat,” ujarnya.

Dalam kebijakan ini, pemerintah mempertahankan tarif PPN 0% untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok, angkutan umum, pendidikan, dan kesehatan.

Namun, untuk produk seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, pemerintah memberikan dukungan dengan membebankan kenaikan PPN sebesar 1% kepada anggaran negara melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Sementara itu, penyesuaian tarif PPN 12% akan berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti layanan rumah sakit kelas VIP, pendidikan internasional, serta produk makanan berharga premium.

Pemerintah juga memberikan berbagai stimulus dalam bentuk bantuan sosial dan insentif perpajakan. Bantuan seperti perlindungan pangan, diskon listrik hingga 50%, serta insentif perpajakan diberikan kepada sektor UMKM. Ada juga perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk usaha kecil, serta insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk industri.

Untuk tahun 2025, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran PPN mencapai Rp265,6 T, yang sebagian besar akan dinikmati oleh rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

Menkeu Sri Mulyani berharap kebijakan ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi, melindungi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini adalah kebijakan yang komprehensif dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Kami menggunakan APBN dan sistem perpajakan untuk menjaga kesejahteraan rakyat dan memastikan prinsip gotong-royong tetap berjalan,” tutup Sri Mulyani.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru