Medan (buseronline.com) – PT PLN (Persero) UIP SBU melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang digelar di Hotel JW Marriot Jl Putri Hijau No 10 Medan, Kamis.
Di momen menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 tersebut, prosesi penandatanganan langsung dilakukan GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas dan Kajati Sumut Idianto SH MH.
Turut hadir GM PLN UID Sumut Agus Kuswardoyo, jajaran manajemen PLN UIP SBU diantaranya SRM Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi Alfredo Pakpahan, SRM OK 1 Ivan Prasetyo Darmawan, SRM Perencanaan Hidbar Roberta Saragih, SRM Keuangan, Anggaran, dan Umum Tomu Murniaty Sibarani, Manager UPP SBU 3 Andhika Putra Kusuma dan seluruh Manajer Sub Bidang.
Sedangkan dari PLN UID Sumut turut mendampingi SRM Keuangan, Komunikasi, dan Umum Efron Lumban Gaol dan seluruh jajaran PLN UID Sumut.
Dari Kejati Sumut, tampak hadir Assisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut, Andri Ridwan SH MH diwakili oleh Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi SH MH beserta Jajarannya dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dibuka dengan opening speech GM PLN UID Sumut Agus Kuswardoyo, pertemuan itu fokus membahas perkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Tinggi dalam memitigasi berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul dalam pembangunan ketenagalistrikan.
Tujuannya untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
b. Dukungan pengamanan proyek pembangunan yang bersifat strategis dan/atau percepatan investasi,
c. Pemulihan aset yang terdiri dari kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset.
d. Pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia,
e. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan,
f. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas ketersediaan waktu dan kerjasama yang terjalin.
“Kami menyadari bahwa tantangan yang dihadapi PLN UIP SBU dalam menjalankan tugas membangun ketenagalistrikan semakin kompleks. Oleh karena itu, dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sangat penting, terutama dalam bidang pendampingan hukum dan penanganan permasalahan hukum yang mungkin kami hadapi dalam pekerjaan,” ungkapnya.
Hening juga berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, pihaknya percaya hubungan yang terjalin akan semakin solid dan membawa manfaat besar.
“Tentunya tidak hanya bagi kedua institusi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Kami yakin bahwa koordinasi dan sinergi yang baik antara PLN UIP SBU dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan menjadi kekuatan dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum serta mewujudkan pembangunan ketenagalistrikan yang lebih baik dan transparan,” ujarnya.
Kajati Sumut Idianto di momen itu juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT PLN (Persero) yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalin kerjasama ini, dengan harapan kiranya Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilaksanakan, dibina, dan dikembangkan secara sungguh-sungguh, serta dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejatisu.
“Mudah-mudahan kerjasama ini benar-benar bermanfaat bukan saja bagi pihak PLN dan Kejatisu, tapi juga bermanfaat bagi negara, pemerintah dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sementara, usai prosesi penandatanganan PKS, dilanjutkan dengan bertukar cinderamata antara PLN dengan Kejati Sumut, sebelumnya akhirnya ditutup dengan berfoto bersama seluruh peserta yang hadir. (P2)