Medan (buseronline.com) – Upah Minimum Kota (UMK) Medan resmi naik 6,5 persen menjadi Rp4.014.072 pada tahun 2025. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No 188.44/833/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, pada 18 Desember 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa kenaikan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
“UMK Medan 2025 yang sebesar Rp4.014.072 ini mulai berlaku dan wajib dibayarkan oleh perusahaan mulai 1 Januari 2025,” ujar Ilyan Chandra Simbolon pada Jumat (20/12/2024).
Ilyan menjelaskan bahwa kenaikan UMK Medan tahun 2025 ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang juga naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan yang tertuang dalam SK Gubernur,” tambahnya.
Bagi perusahaan yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar upah di atas UMK yang telah ditetapkan, dapat melakukan kesepakatan secara bipartit dengan pekerja atau serikat pekerja.
Kesepakatan tersebut harus dilakukan secara musyawarah dan dimuat dalam perjanjian kerja.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi aturan ini dan memberikan hak pekerja sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegas Ilyan.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Medan dan menjaga stabilitas hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. (R)