Medan (buseronline.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, akan menerapkan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) mulai Selasa (24/12/2024).
Kebijakan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, dalam konferensi pers di Gedung ATCS Medan, Jumat (20/12/2024), menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.
“Program ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan polusi udara, dan mendukung kebijakan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi. ASN dan PHL diwajibkan menggunakan kendaraan umum, baik pergi maupun pulang dari kantor,” ungkap Iswar.
Iswar menambahkan, kebijakan ini tidak membatasi pilihan jenis kendaraan umum. “Bukan hanya bus listrik, kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan. Yang penting, tidak menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan operasional seperti ambulans dan pemadam kebakaran. “Jika ada ASN atau PHL yang melanggar, instansi terkait akan diberikan teguran sesuai arahan Wali Kota,” tegas Iswar.
Sebagai bagian dari implementasi, Pemko Medan juga melarang penggunaan area parkir kantor untuk kendaraan pribadi ASN dan PHL pada hari yang ditentukan. Pengawasan akan dilakukan oleh petugas yang ditugaskan di setiap instansi.
Kebijakan One Day No Car ini diluncurkan sebulan setelah pengoperasian 60 unit bus listrik baru di Kota Medan. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat, terutama pegawai pemerintah, untuk beralih ke transportasi umum, mengurangi polusi, dan mendukung visi Medan sebagai kota ramah lingkungan. (R)