Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri berhasil menangkap warga Ukraina, inisial RN, yang diduga menjadi otak di balik laboratorium narkoba di Canggu, Bali.
RN kini terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 subsider 112, subsider 127, dengan ancaman hukuman mati, minimal lima tahun penjara, dan denda Rp10 M,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Minggu.
RN ditangkap di Thailand saat mencoba kabur ke Dubai. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Hubinter Polri, Bareskrim, dan Imigrasi Thailand. Setelah penangkapan, RN langsung dibawa ke Indonesia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan RN berawal dari pengembangan kasus penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada 2 Mei 2024 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang asing, yakni IV dan MV, dua pria kembar asal Ukraina dan Konstantin Krutz, warga Rusia, turut diamankan.
Vila tersebut diduga menjadi pabrik narkoba yang beroperasi secara tersembunyi di basement.
Laboratorium Narkoba di Pemukiman Warga
Jaringan yang dikendalikan RN diduga menggunakan modus mendirikan laboratorium narkoba rahasia di tengah-tengah pemukiman warga untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Dalam vila yang digerebek, ditemukan dua laboratorium narkoba yang dibuat secara clandestine, menjadikannya kasus pertama di Indonesia dengan skala dan metode seperti ini.
RN disebut sebagai otak dari operasional laboratorium narkoba tersebut. Penangkapan ini dianggap sebagai keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya dalam menghadapi sindikat internasional.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba internasional bahwa Indonesia tidak akan mentolerir aktivitas semacam ini,” tegas Brigjen Mukti.
RN dan ketiga tersangka lainnya saat ini menjalani proses hukum yang akan memastikan semua pelaku menerima sanksi sesuai undang-undang. (R)