24.6 C
Medan
Jumat, Desember 27, 2024

Natal 2024: 4.248 Warga Binaan Sumut Peroleh Remisi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Sebanyak 4.248 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara menerima remisi khusus Natal 2024. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, dalam acara yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Perempuan Medan, Rabu.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy F Sianturi, Kepala Divisi Administrasi Sahata Marlen Situngkir, dan Kepala Divisi Keimigrasian Yan Wely Wiguna.

Dalam sambutannya, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, yang mengangkat tema Natal 2024, “Marilah sekarang kita pergi ke Betlehem.” Tema ini mengajak masyarakat, termasuk warga binaan, untuk bersyukur dan terus memperbaiki diri.

“Remisi ini merupakan penghargaan atas prestasi dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Agung Krisna.

Dalam pesan tertulisnya, Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya perubahan perilaku warga binaan. “Jadilah insan yang taat hukum, berkontribusi aktif dalam masyarakat, dan hindari kesalahan yang sama. Jadikan pembinaan ini sebagai fondasi untuk menjadi sumber daya manusia yang unggul,” katanya.

Dari total penerima remisi, sebanyak 3.165 orang merupakan narapidana kasus kriminal umum, 178 orang sesuai PP 28/2006, dan 905 orang berdasarkan PP 99/2012.

Remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga memberikan harapan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

“Berjanjilah pada diri sendiri untuk berubah dan jadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga,” pesan Agung Krisna kepada para penerima remisi.

Acara yang berlangsung penuh haru ini juga dihadiri perwakilan dari Lapas Kelas I Medan, Rutan Kelas I Medan, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, dan LPKA Kelas I Medan.

Pemberian remisi ini menjadi simbol nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru