24.5 C
Medan
Sabtu, Desember 28, 2024

KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 T, Bukti Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Dalam periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,54 T.

Capaian ini mencakup lelang barang rampasan, penetapan status penggunaan (PSP), serta hibah kepada berbagai instansi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut merupakan sumbangsih nyata KPK dalam meningkatkan pemasukan negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Pengembalian kerugian negara melalui asset recovery ini membuktikan bahwa KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Pada 2024 saja, KPK telah berhasil mengembalikan Rp731,5 M,” ujar Alex dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Periode 2019-2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Web KPK RI.

Selama 2020-2024, KPK mengembalikan kerugian negara dari berbagai sumber:

Lelang Barang Rampasan: Total nilai lelang mencapai Rp113,7 M, dengan barang elektronik menjadi dominasi utama senilai Rp1,08 M dari 553 item.

Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP): Lelang 245 unit kendaraan menyumbang Rp42,6 M.

PSP dan Hibah: Barang rampasan senilai Rp834,2 M diserahkan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

Pada tahun 2024 (hingga 15 Desember), KPK telah menyerahkan 159 barang rampasan berupa tanah, bangunan, dan kendaraan kepada KLPD.

Salah satu penyerahan terbesar adalah 31 aset tanah dan bangunan kepada Pemerintah Desa Suru, Kabupaten Nganjuk, senilai Rp3,95 M.

Alex menambahkan, KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset melalui langkah strategis, seperti:

1. Akselerasi Lelang Benda Sitaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.

2. Pemanfaatan gedung penyimpanan aset untuk menjaga nilai ekonomis aset.

3. Dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset.

4. Penyusunan peraturan pelaksanaan terkait PP 105/2021.

“Upaya ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Kami berharap langkah ini akan semakin maksimal dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutup Alex.

Dengan capaian ini, KPK terus membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga keuangan negara dan memberantas praktik korupsi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru