Jakarta (buseronline.com) – Mabes Polri mengumumkan hasil sidang etik terhadap tiga anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Dua anggota berinisial D dan Y dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sidang berlangsung selama lebih dari 12 jam hingga Rabu (1/1/2025) dini hari.
“Dua terduga pelanggar, masing-masing berinisial D dan Y, telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, sidang etik terhadap satu terduga lainnya, berinisial M, belum selesai dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025). Trunoyudo menyatakan bahwa hasil lengkap dari seluruh proses sidang akan diumumkan dalam konferensi pers setelah sidang terhadap M rampung.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang terhadap satu orang terduga pelanggar selesai dilakukan,” tambahnya.
Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh proses sidang etik diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Hal ini, menurutnya, menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran etik secara transparan.
“Pelibatan Kompolnas merupakan wujud keseriusan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan, secara proporsional, prosedural, dan transparan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sidang etik ini menjadi salah satu langkah Polri untuk menjaga integritas institusi dan memastikan penegakan hukum yang adil, sekaligus menunjukkan responsivitas terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik kepolisian. (R)