24 C
Medan
Selasa, Januari 7, 2025

Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif 11%.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sambil tetap memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah dengan nilai di atas kategori menengah,” ujar Presiden.

Presiden memastikan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%. Barang-barang tersebut meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

“Kami pastikan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas tetap bebas PPN,” tegasnya.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tarif PPN sebelumnya naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan kini menjadi 12% untuk barang mewah.

“Kenaikan ini dirancang agar tidak membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah,” tambahnya.

Untuk mendukung daya beli masyarakat, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 T.

Beberapa program bantuan yang akan diberikan antara lain:

Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta penerima.

Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.

Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Bebas PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Dukungan pembiayaan untuk industri padat karya.

“Kami berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini mendukung pemerataan ekonomi dan melindungi masyarakat yang paling membutuhkan,” tutup Presiden Prabowo. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru