Medan (buseronline.com) – Sebanyak 75 dari 210 rumah sakit di Sumatera Utara (Sumut) telah memenuhi kriteria penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan survei yang dilakukan hingga Oktober 2024. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, dr Nelly Fitriani MKes.
“Sejauh ini sudah ada 75 rumah sakit yang memenuhi kriteria KRIS di atas 75 persen,” ujar dr Nelly kepada wartawan, Kamis (2/1/2025) malam.
Implementasi KRIS merupakan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Selain itu, aturan ini juga mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang akan berlaku mulai tahun 2025.
KRIS melibatkan 12 kriteria utama yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, meliputi:
1. Komponen Bangunan: Tidak memiliki porositas tinggi untuk meminimalkan debu dan mikroorganisme.
2. Ventilasi Udara: Menjaga dilusi udara untuk mengurangi risiko transmisi.
3. Pencahayaan: Memastikan pencahayaan yang cukup untuk mendukung kegiatan medis dan siklus biologis pasien.
4. Kelengkapan Tempat Tidur: Menyediakan fasilitas yang aman dan nyaman.
5. Nakas per Tempat Tidur: Untuk menyimpan barang pribadi pasien.
6. Suhu dan Kelembaban: Pengaturan suhu untuk kenyamanan pasien.
7. Pengelompokan Ruang Rawat: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
8. Kepadatan Ruang Rawat: Memastikan jarak yang cukup antara tempat tidur.
9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur: Menjaga privasi pasien.
10. Kamar Mandi Dalam Ruang Rawat: Mempermudah akses pasien.
11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Memastikan keselamatan pasien.
12. Outlet Oksigen: Memenuhi kebutuhan oksigen di setiap tempat tidur.
“Tantangan terbesar adalah pemenuhan kriteria outlet oksigen pada setiap tempat tidur,” jelas dr Nelly.
Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi dan evaluasi kepada rumah sakit dalam implementasi KRIS. Evaluasi lanjutan akan dilakukan pada Januari 2025 untuk memantau perkembangan pemenuhan standar.
“Kami juga mengaitkan proses ini dengan visitasi izin usaha rumah sakit serta pembinaan dan pengawasan,” tambahnya.
Ketika dimintai tanggapan terkait persiapan KRIS, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap, menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Dinas Kesehatan karena merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan.
Namun, saat disinggung tentang perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 2025, ia enggan memberikan jawaban lebih lanjut.
Dengan waktu yang tersisa hingga pertengahan tahun, Dinkes Sumut optimis rumah sakit di wilayahnya mampu memenuhi kriteria KRIS sesuai target. (R)