24 C
Medan
Selasa, Januari 7, 2025

Pemerintah Selamatkan Kerugian Negara Rp6,7 T dalam Tiga Bulan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak pembentukannya pada Oktober 2024, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara telah mencatat capaian luar biasa dengan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp6,7 T. Barang bukti berupa uang disimpan dalam virtual account BRI karena keterbatasan ruang penyimpanan fisik.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, dalam konferensi pers usai memimpin rapat tingkat menteri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis.

“Sejak desk dibentuk, total kerugian negara yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp346 T. Ini termasuk kasus besar seperti tata niaga timah dengan kerugian Rp271 T dan tata niaga kelapa sawit sebesar Rp73 T,” jelas Budi Gunawan.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dilakukan tanpa ragu. Selain menindak tegas pelaku, pemerintah juga berkomitmen memperbaiki regulasi untuk meminimalkan peluang korupsi.

“Upaya ini harus seimbang antara penindakan, pencegahan, dan perbaikan regulasi,” lanjut Menko Polkam.

Salah satu langkah strategis adalah penerapan teknologi digital seperti e-katalog dan e-government di pemerintahan daerah untuk menutup celah terjadinya korupsi.

Jaksa Agung Burhanuddin melaporkan bahwa sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan nasional, 28 proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), dan 1.120 proyek prioritas daerah untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara.

“Desk ini merupakan implementasi arahan Presiden untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Burhanuddin.

Salah satu fokus utama desk adalah pengembalian aset hasil korupsi yang berada di luar negeri. Pemerintah memperkuat kerja sama internasional untuk mengembalikan dana tersebut guna mendukung pembangunan nasional.

Meski capaian ini membanggakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 tetap stagnan di angka 34, dengan peringkat global turun dari posisi 110 ke 115. Hal ini menandakan perlunya upaya lebih terkoordinasi dalam mencegah korupsi.

“Korupsi adalah musuh bersama. Kami meminta dukungan masyarakat dan media untuk mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan,” tutup Menko Polkam.

Pemerintah optimistis bahwa langkah ini akan membawa Indonesia lebih dekat menuju visi Indonesia Emas 2045, dengan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru