Medan (buseronline.com) – Sebanyak 47 rumah sakit (RS) provider BPJS Kesehatan di Kota Medan didorong untuk segera memenuhi fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 yang mengamanatkan penerapan KRIS di seluruh RS paling lambat Juni 2025.
Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan MKes, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong RS yang belum memenuhi kriteria untuk segera mempersiapkan diri.
“Masih ada waktu bagi RS yang belum memenuhi standar untuk menyiapkannya. Kami terus memonitoring dan mendorong pelaksanaan implementasi KRIS ini,” ujar Surya, Minggu (5/1/2025).
Surya menjelaskan bahwa ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh RS untuk penerapan KRIS. Salah satu kriteria utama adalah penyediaan minimal 40% tempat tidur untuk RS swasta dan 60% untuk RS pemerintah.
“Bersama Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) dan BPJS Kesehatan, kami sudah melakukan review dan verifikasi lapangan pada September 2024 terhadap 47 RS di Medan,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 75 dari 211 RS di Sumut telah memenuhi lebih dari 75% kriteria KRIS.
Kabid Yankes Dinkes Sumut, dr Nelly Fitriani, menyebut bahwa tantangan terbesar dalam pemenuhan KRIS adalah pengadaan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
“Kami telah melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pemenuhan 12 kriteria KRIS. Saat ini, proses pemenuhan standar tersebut juga dikaitkan dengan visitasi izin berusaha RS serta pembinaan dan pengawasan,” jelas Nelly.
Dinkes Sumut berencana melakukan evaluasi lanjutan pada Januari 2025 untuk menilai perkembangan pemenuhan standar KRIS oleh RS di wilayahnya.
“Proses pemenuhan ini akan terus kami pantau, dan kami optimistis RS di Sumut mampu memenuhi target sesuai tenggat waktu,” pungkas Nelly.
Implementasi KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Sumut, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, sekaligus memastikan kenyamanan pasien selama menjalani rawat inap. (R)