Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Keputusan ini dinilai selaras dengan UUD 1945 dan memperkuat amanat UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa Kemendikdasmen siap melaksanakan keputusan tersebut.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat dan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Kami mendukung penuh langkah ini dan siap untuk mengimplementasikannya,” ujar Mu’ti, Jumat.
Mu’ti menambahkan bahwa pendidikan agama di sekolah juga memperkuat hak setiap peserta didik untuk mendapatkan pelajaran sesuai agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan bahwa pendidikan agama merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional yang berbasis pada Pancasila sebagai ideologi negara.
“Pendidikan nasional bertujuan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Oleh karena itu, nilai keagamaan adalah elemen penting dalam pendidikan di semua tingkatan,” jelas Arief.
MK juga menyampaikan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan keberagaman bangsa.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap agar implementasi pendidikan agama di sekolah dapat meningkatkan kualitas moral dan spiritual generasi muda, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis dan bermartabat. (R)