Jakarta (buseronline.com) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun seringkali menjadi perbincangan masyarakat, khususnya terkait wacana pemberlakuan SIM seumur hidup.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan alasan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup, meski pernah diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“SIM itu bukan sekadar produk administratif, tetapi merupakan kompetensi terhadap keterampilan berkendara. Oleh karena itu, harus diperpanjang setiap 5 tahun untuk memastikan pengemudi tetap memiliki kemampuan yang layak,” kata Irjen Pol Aan dalam keterangan resminya.
Ia juga menegaskan bahwa proses perpanjangan SIM menjadi momen penting bagi Polri untuk melakukan pembaruan data pemilik, seperti perubahan identitas atau alamat.
“Dalam kurun waktu 5 tahun, kemungkinan besar pemilik SIM bisa mengalami perubahan data. Proses ini memberikan koreksi bagi data Kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, Kakorlantas menjelaskan adanya sistem poin pelanggaran yang terintegrasi dengan SIM.
Setiap pemilik SIM diberi 12 poin yang akan berkurang jika melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran ringan (1 poin), sedang (3 poin), atau berat (5 poin).
Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM harus melalui uji ulang atau kehilangan SIM sementara.
Wacana pemberlakuan SIM seumur hidup sendiri telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 September 2023.
MK menilai pembatasan masa berlaku SIM adalah hal yang wajar untuk menjaga keselamatan di jalan raya dan memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat berkendara.
“Proses perpanjangan SIM ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, memastikan kompetensi pengemudi, dan menjaga ketertiban lalu lintas,” tutup Kakorlantas.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya perpanjangan SIM setiap 5 tahun sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan berlalu lintas. (R)