29 C
Medan
Rabu, Januari 8, 2025

Sistem Tilang Poin Berlaku, SIM Bisa Dicabut Jika Sering Melanggar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini memungkinkan pencabutan SIM bagi pemilik yang kerap melanggar aturan lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, setiap pemilik SIM diberi poin maksimal 12. Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

“Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 5 poin, dan kecelakaan fatal seperti tabrak lari atau yang menyebabkan korban meninggal dunia akan langsung dicabut SIM-nya,” ujar Aan, Jumat.

Aan menambahkan, aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Jika poin mencapai 12, pemilik SIM akan dikenakan sanksi berupa penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM.

Untuk mendapatkan SIM kembali, mereka wajib menjalani pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sementara itu, bagi pengemudi yang mencapai 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan baru setelah menjalani masa sanksi, tetapi tetap harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.

Penerapan sistem ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelas Aan.

Dengan sistem ini, Korlantas berharap pengguna jalan lebih disiplin dan sadar akan konsekuensi dari setiap pelanggaran. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru