28 C
Medan
Kamis, Januari 9, 2025

Jaksa Agung: Sinergi Antar Lembaga Kunci Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan sambutannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi” di Hotel Aston Simatupang, Jakarta, Selasa.

Acara ini dihadiri para pemimpin dan perwakilan dari berbagai institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer.

“Perkara koneksitas harus ditangani secara komprehensif untuk menjamin keadilan, efisiensi, dan keberhasilan pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas telah memiliki landasan hukum yang jelas, seperti Pasal 89 ayat (1) KUHAP, Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 42 Undang-Undang KPK.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023, Burhanuddin menilai keputusan tersebut memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kewenangan KPK dalam menangani perkara koneksitas, khususnya jika kasus tersebut sudah ditangani sejak awal oleh KPK.

Ia mengajak peserta FGD untuk mendiskusikan implikasi putusan ini guna menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif.

FGD ini diharapkan menjadi forum diskusi strategis yang menghasilkan rekomendasi untuk memperkuat relasi kelembagaan antara Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK.

Jaksa Agung mengajak seluruh pihak untuk mempersiapkan kerangka hukum yang lebih solid agar penanganan perkara koneksitas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi dan pemahaman bersama, kita dapat membangun sistem penegakan hukum yang harmonis, memberikan kepastian hukum, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

FGD ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Brigjen TNI Dr Ateng Karsoma SH MKn, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH dan Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto ST MH.

Acara juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr Rudi Margono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pemulihan Aset Dr Amir Yanto, serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Melalui diskusi yang berlangsung sepanjang acara, diharapkan lahir solusi konkret untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara koneksitas tindak pidana korupsi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru