30 C
Medan
Jumat, Januari 17, 2025

Polri Terapkan Sistem Tilang Poin SIM, Berlaku Januari 2025

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengumumkan penerapan sistem tilang berbasis poin, yang diberi nama Traffic Attitude Record Report, mulai Januari 2025.

Sistem ini dirancang untuk mencatat perilaku pengendara dan memberikan efek jera kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, sistem ini akan memberikan setiap pemilik SIM 12 poin yang berlaku selama satu tahun.

Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Ada pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia, poin langsung berkurang 12. Bahkan untuk tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen,” ujar Aan dalam keterangannya.

Jika poin habis sebelum masa berlaku satu tahun, SIM pengendara akan dicabut dan diblokir. Pelanggar harus melalui proses ulang untuk memperpanjang SIM, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran berat.

Sistem tilang poin ini akan berlaku pada tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). Dengan integrasi ini, pelanggaran yang terekam oleh ETLE akan langsung memengaruhi jumlah poin SIM.

Selain itu, data pelanggaran pengendara akan terhubung dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Histori pemilik SIM akan tercatat dan dapat memengaruhi pengajuan SKCK di masa mendatang,” jelas Aan.

Kakorlantas menegaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan mendorong kesadaran pengendara terhadap keselamatan di jalan raya.

Penerapan sistem ini diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas secara signifikan di Indonesia. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru