Jakarta (buseronline.com) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendukung penuh upaya penindakan terhadap pelanggaran distribusi produk skin care dengan label inisial EB yang tidak sesuai regulasi.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Kami sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolri.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM dalam mengawasi peredaran produk yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kapolri menambahkan bahwa kolaborasi ini mencakup pelatihan khusus bagi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM guna memperkuat kapasitas penegakan hukum di lapangan.
Langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran yang signifikan, namun tetap dengan pendekatan yang mengutamakan edukasi dan pembinaan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik dengan label EB merupakan produk khusus yang dibuat oleh tenaga ahli, seperti dokter kulit, untuk kebutuhan pasien tertentu. Namun, produk-produk ini sering kali diproduksi massal dan dijual bebas tanpa izin edar resmi.
“EB memiliki aturan yang jelas sesuai regulasi BPOM. Jika produk ini beredar secara bebas tanpa resep atau izin edar, itu melanggar hukum,” kata Taruna.
BPOM menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi kepada pelanggar, mulai dari peringatan administratif hingga tindakan hukum jika diperlukan.
“Keselamatan konsumen adalah prioritas kami. Kami akan memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan,” tegasnya.
Kolaborasi antara Polri dan BPOM ini diharapkan dapat menekan peredaran produk ilegal di pasaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk yang telah memiliki izin resmi. Konsumen diimbau selalu memeriksa label dan legalitas produk sebelum membeli, demi menghindari risiko kesehatan. (R)