28 C
Medan
Rabu, Januari 15, 2025

Percepat Kemandirian Obat, Kemenkes Luncurkan 3 Langkah Produksi Bahan Baku Dalam Negeri

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan memperkuat ketahanan kesehatan nasional.

Salah satu fokus utama adalah memproduksi bahan baku obat secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan pada impor.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Lucia Rizka Andalucia, mengungkapkan bahwa Kemenkes telah merumuskan tiga langkah strategis untuk mempercepat kemandirian ini, Senin.

Langkah pertama adalah memperkuat riset dan pengembangan bahan baku obat. Sejak 2022 hingga 2024, Kemenkes telah memfasilitasi 42 industri farmasi melalui program perubahan sumber bahan baku (change source).

Bantuan ini mencakup pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) untuk enam bahan baku obat utama: Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, Candesartan, Azitromisin, dan Bisoprolol.

Kemenkes juga bekerja sama dengan Medicines Patent Pool (MPP) untuk memproduksi obat-obatan seperti Nilotinib (leukemia), Molnupiravir (COVID-19), dan Dolutegravir (HIV).

Langkah kedua adalah meningkatkan produksi bahan baku obat lokal. Pemerintah memberikan insentif, baik fiskal maupun non-fiskal, kepada industri farmasi yang menggunakan bahan baku dalam negeri. Salah satu insentifnya adalah percepatan proses penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) bagi industri yang mengganti bahan baku impor dengan bahan baku lokal.

“Kemenkes bersama Kementerian Perindustrian juga mengusulkan 22 bahan baku obat yang sudah dapat diproduksi dalam negeri untuk diterapkan dalam pengaturan tata niaga impor,” ujar Rizka.

Langkah ketiga adalah memberikan jaminan pasar melalui regulasi yang mendukung penggunaan bahan baku lokal. Beberapa kebijakan yang telah diterbitkan meliputi:

Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 tentang peningkatan penggunaan sediaan farmasi berbahan baku lokal.

Kepmenkes HK.01.07/MENKES/163/2024 tentang etalase konsolidasi di Katalog Elektronik Sektoral Kemenkes.

Selain itu, kebijakan penyesuaian nilai klaim harga obat untuk program rujuk balik dan obat penyakit kronis juga diterapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahan baku lokal dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi mendapatkan harga klaim yang sesuai.

“Kebijakan-kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kemandirian farmasi nasional,” pungkas Rizka.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri farmasi dalam negeri semakin kuat dan mampu memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat secara mandiri. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru