23.2 C
Medan
Sabtu, Januari 18, 2025

Kadinkes Medan: Puskesmas yang Terima Fee dari RS Swasta Akan Ditindak Tegas

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap petugas Puskesmas yang terbukti menerima “fee” dari Rumah Sakit (RS) swasta terkait rujukan pasien.

Hal ini disampaikan setelah adanya dugaan praktik tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Medan, Jumat.

“Kami telah menerima laporan adanya dugaan Kepala Puskesmas yang menerima fee dari RS swasta terkait rujukan pasien BPJS Kesehatan. Jika terbukti dengan bukti konkret, kami tidak akan ragu mencopot pejabat yang terlibat,” tegas Yuda.

Yuda menekankan bahwa tindakan seperti itu melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan pemerintah.

Kadinkes menegaskan bahwa integritas dalam pelayanan kesehatan harus dijunjung tinggi. Ia meminta seluruh petugas Puskesmas untuk menjalankan tugas secara profesional, tanpa memihak pihak tertentu atau mengutamakan keuntungan pribadi.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan, adil, dan tidak diskriminatif. Semua petugas harus mengutamakan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Yuda.

Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk memantau praktik pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas demi memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan wewenang,” tambahnya.

Yuda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelayanan Puskesmas.

Dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Tindakan tegas ini sejalan dengan arahan Wali Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan pemerintah. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru