Jakarta (buseronline.com) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita dana senilai Rp103,27 M yang tersebar di 15 rekening bank milik PT AJP dan FH.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menekankan pentingnya pemberantasan perjudian online dan pencucian uang sebagai bagian dari upaya menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.
PT AJP, perusahaan properti yang mengelola salah satu hotel di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH.
Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil judi online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan beberapa situs judi bola lainnya.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel A. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp40,56 M dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan hotel dan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
FH dan PT AJP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 M, sedangkan PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda maksimal Rp100 M.
Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp103,27 M dari 15 rekening yang diduga terkait dengan hasil perjudian online. Penyidik juga menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online dan pencucian uang merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs perjudian online. Sejak pelantikan Presiden Prabowo, Kemkomdigi telah menangani sekitar 187 ribu situs terkait perjudian online sebagai bagian dari langkah pencegahan.
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian online yang dapat merusak perekonomian dan moral bangsa. (R)