Jakarta (buseronline.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan bilateral dengan The Public Accounts Committee (PAC) Malaysia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengalaman terkait upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK bekerja secara independen sesuai dengan amanat konstitusi.
Dalam menjalankan tugasnya, KPK berpegang pada lima asas utama, yakni keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas.
“KPK hadir sebagai stimulus agar pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif dan efisien. Kami menjalankan strategi trisula yang terdiri dari pendidikan, pencegahan, dan penindakan, yang semuanya berjalan secara simultan dan terintegrasi,” ujar Setyo dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi kasus korupsi yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan skema multinasional.
Menurutnya, sinergi antarlembaga dan antarnegara sangat diperlukan untuk mempercepat pencapaian tujuan pemberantasan korupsi.
Vice Chairperson PAC Malaysia YB Puan Teresa Kok Suh Sim menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
PAC Malaysia sendiri memiliki peran utama dalam memeriksa laporan auditor jenderal serta memastikan pengeluaran keuangan pemerintah digunakan dengan benar dan bertanggung jawab.
“Melalui pertemuan ini, kami ingin membangun kerja sama dengan berbagai negara untuk memperkuat komitmen antikorupsi, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan,” ujar Teresa Kok.
Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat tinggi KPK, termasuk Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dan Agus Joko Pramono, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan.
Dari pihak Malaysia, hadir 13 anggota parlemen yang tergabung dalam PAC Malaysia.
Kerja sama antara KPK dan PAC Malaysia diharapkan dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat nasional maupun regional, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. (R)