29 C
Medan
Rabu, Januari 22, 2025

Atas Dugaan Pelanggaran, Komisoner KPU Taput Dilaporkan ke DKPP RI

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia menerima laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Laporan tersebut diterima Senin (20/1/2025) bernomor 63/04-20/ SET -02/I/ 2025.

Rudi Zainal Sihombing selaku tim Penasehat Hukum (PH) Paslon 01 Satika Simamora-Sarlandi Hutabarat yang melaporkan dugaan pelanggaran KPU Taput ke DKPP RI tersebut kepada wartawan, Selasa (21/1/2025) mengatakan, komisoner KPU Taput Taput yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran tersebut yakni Suwardy Pasaribu selaku Ketua KPU Taput, dan 4 anggota KPU Taput yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpaung, Symtoi S.

Dijelaskan, keputusan komisioner KPU Taput yang tetap meloloskan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 2 yakni Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meski adanya perbedaan identitas antara ijazah SMU dan KTP-el, tanpa terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan Negeri Tarutung disebutnya adalah sebagai sebuah pelanggaran.

“Dalam ijazah SMU nama Cawabup Paslon 02 tertilis Deni Parlindungan dan lahir pada 14 Januari tahun 1978. Sedangkan dalam KTP-el bernama Deni Parlindungan Lumbantoruan yang lahir pada 14 Januari tahun 1979. Mengacu keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 yang dimuat dalam tabel 3.3 tentang dokumen persyaratan calon berbunyi dalam hal terdapat perubahan nama calon ada keputusan pengadilan mengenai perubahan nama. Hal ini adalah aturan yang bersifat mutatis mutandis atau bersesuaian dengan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana disebut di pasal 52 undang-undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon tinggal”, katanya Rudi.

Sebelumnya, tambah Zainal, sebagai tim badan hukum dan advokasi pasangan calon Bupati -Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor urut 01 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, pihaknya telah membuat laporan pada tanggal 20 November 2024 di Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara bernomor 37/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tentang dugaan penyalahgunaan wewenang pada pemilihan Bupati – Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 yang diduga dilakukan komisioner KPU Tapanuli Utara sekaitan dengan persyaratan pencalonan calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2024 atas nama Deni Parlindungan Lumbantoruan.

“Akan tetapi Bawaslu Tapanuli Utara mengehentikan pemeriksaan atas perkara tersebut,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran oleh komisioner KPU Taput tersebut ke DKPP RI.

“Pasal yang dilanggar yaitu pasal 10 huruf a dan juga pada pasal 11 huruf A, C dan D peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 13 tahun 2012, nomor 11 Tahun 2012, nomor 1 tahun 2012 tentang etik penyelenggara Pemilihan umum yang berbunyi dalam huruf A melaksanakan asas kepastian hukum penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, pada huruf C melakukan tindalan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prodesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan huruf D menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil,” kata Rudi. (T1)

Berita Lainnya

Berita Terbaru