25 C
Medan
Kamis, Januari 23, 2025

Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai menerapkan sistem tilang elektronik dengan notifikasi yang dikirim langsung ke WhatsApp pelanggar lalu lintas.

Inovasi ini mulai berlaku, Senin (20/1/2025) dengan menggunakan aplikasi khusus bernama Cakra Presisi.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani membenarkan penerapan sistem ini. “Ya, sudah mulai diterapkan,” ujarnya.

Cakra Presisi merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem penindakan pengguna jalan agar lebih efektif dan efisien. Dengan sistem ini, notifikasi tilang akan dikirimkan melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.

Untuk mendukung penerapan sistem ini, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mewajibkan pemilik kendaraan mencantumkan nomor handphone mereka saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Data nomor handphone pemilik kendaraan menjadi kunci dalam pelaksanaan sistem ini, sehingga notifikasi tilang bisa langsung diterima oleh pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran,” jelas AKBP Ojo.

Dalam sistem ini, setelah pelanggaran terdeteksi oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem akan secara otomatis mengirimkan surat konfirmasi tilang melalui WhatsApp, SMS, atau email.

Pemilik kendaraan kemudian bisa melakukan konfirmasi dan menyelesaikan sanksi yang diberikan.

Diharapkan, dengan adanya inovasi ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.

Selain itu, digitalisasi tilang elektronik ini juga bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga transparansi serta akurasi dalam penindakan dapat lebih terjamin. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru