27.5 C
Medan
Rabu, Januari 22, 2025

Strategi Devisa Hasil Ekspor Jadi Fokus Pembahasan Presiden Prabowo dan Jajaran Pemerintah

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama jajaran kabinetnya, menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, untuk membahas kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional dengan memberikan insentif kepada eksportir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan DHE akan diberlakukan secara menyeluruh sebesar 100 persen untuk periode satu tahun.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah pemberian tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Biasanya, pendapatan bunga ini dikenakan pajak sebesar 20 persen, namun untuk DHE, tarif yang diterapkan adalah 0 persen.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung eksportir dalam memanfaatkan DHE, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses fasilitas pembiayaan untuk kegiatan usahanya,” ujar Menko Airlangga dalam keterangannya kepada media.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa eksportir dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Instrumen ini akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK), sehingga tidak mempengaruhi gearing ratio perusahaan.

Bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha, mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan atau menggunakan foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia. Dengan fasilitas ini, eksportir dapat mengalihkan DHE yang dimilikinya menjadi swap jual BI untuk mendapatkan rupiah.

Selain itu, eksportir juga diperbolehkan menggunakan valuta asing (valas) untuk pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan dividen. Penggunaan valas ini akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.

Menko Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistem yang diperlukan dan melakukan sosialisasi kepada para stakeholder terkait.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi Indonesia,” tutup Menko Airlangga. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru